Pasar tradisional merupakan salah satu sumber kekay aan daerah sekaligus perekat hubungan sosial dalam masyarakat. Sebagai aset daerah, pasar tradisional dalam pengelolaan secara efektif akan mampu meny umbang pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).Rumusan Masalah dalam Penelitian ini tentang Penerapan peraturan Walikota Bandar Lampung terhadap Penetapan Tarif Jasa Pengelolaan Pasar. Metode penelitian menggunakan pendekatan secara yurdisnormatif dan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan secara studi kepustakaan dan studi lapangan dan analisis data bersifat kualitatif. Penerapan peraturan Walikota Bandar Lampung terhadap Penetapan Tarif Jasa Pengelolaan Pasar di UPT Pasar Tamin belum dapat dilaksanakan sepenuhnya hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi aparatur pelaksana kebijakan, sedangkan faktor pendukungnya adalah komitmen aparatur pelaksana kebijakan. Perlunya lebih meningkatkan lagi sosialisasi dan koordinasi dengan pihak -pihak terkait dalam pelaksanaan kebijakan
Copyrights © 2023