PETITA
Vol 4, No 2 (2022): PETITA Vol. 4 No. 2 Desember 2022

USIA PERKAWINAN PROGRESIF

Ciptono Ciptono (Universitas Riau Kepulauan)
Syamsir Hasibuan (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2022

Abstract

Tujuan penelitian ini mengetahui usia perkawinan progresif yang ideal di masa yang akan datang, dengan metode pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian sosio-legal serta hukum dapat dipelajari dan diletiti sebagai stusi hukum tentang fakta hukum (law in books), sedangkan sistem norma yang dimaksud adalah mengenal asas, norma , kaidah dari perundang-undangan serta doktrin. Hasil penelitian Putusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi No 30-74/PUU-XII/2014 yang menolak menaikkan usia pernikahan di Indonesia menjadi ironi di tengah seruan dunia untuk mengakhiri pernikahan anak. Pernikahan anak di Indonesia memang mengkhawatirkan. Data Susenas 2021 menunjukkan sekitar 11,13% anak perempuan menikah pada usia 10-15 tahun dan sekitar 32,10 % menikah pada usia 16-18 tahun. Praktek pernikahan anak harus dihentikan karena selain membatasi potensi anak juga berakibat pada tingginya angka kematian ibu di Indonesia yang mencapai 359/100.000 kelahiran hidup dan 48/1000 kelahiran untuk jumlah kelahiran di usia 15-19 tahun. Dalam kasus di Jawa Barat, rata-rata anak-anak yang menjadi pengantin anak berusia 14-18 tahun baik di pihak anak laki-laki maupun perempuan. Bahwa USIA Perkawinan Progresif adalah perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 21 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 18 tahun, dalam hal penyimpangan terhadap Ayat (1) UU NO. 1/ 1974 dapat meninta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita. Karena UU No. 1 Tahun 1974, sudah berusia 49  tahun, dan perkembangan jaman sudah begitu cepat, banyak hal yang perlu direkontruksi, terutam usia perkawinan. Maka perlu segera UU No. 1 tahun 1974 direvisi disesuaikan dengan perkembangan jaman

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

petita

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Petita adalah jurnal yang dikelola oleh Fakultas hukum, Universitas Riau Kepulauan, Batam. Petita adalah sebuah publikasi untuk desiminasi hasil penelitian yang berkaitan dengan ilmu hukum yang dituangkan dalam bentuk artikel. Artikel yang dipublikasikan di petita adalah artikel yang merupakan hasil ...