p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal PETITA
Ciptono Ciptono
Universitas Riau Kepulauan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA KERJA Anna Andriany Siagian; Ciptono Ciptono
PETITA Vol 4, No 1 (2022): PETITA Vol. 4 No. 1 Juni 2022
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v4i1.4350

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penyelesaianperkarapidana pencurian yang dilakukan oleh tenaga kerja dala yaitu melaluijalurnonpenal/nonlitigasidenganmenggunakanmekanismemediasipenalmerupakanjaluralternatifyangakanmembantu mengurangi penumpukan perkara di peradilan, menyelesaikan kemacetansistemperadilanpidanakonvensional(sistemperadilanpidanamodernyangdianut sekarangtermasuksistemperadilanpidanakonvesional/biasa/umumbiladikaitkandengankonseppembaharuansistemperadilanpidana dengan sistem ganda yang terpadu/terintegrasi) dalam menangani kejahatansertamewujudkanperadilansederhana,cepat,singkatdanbiayamurah/ringan.Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan studi kepustakaan. Data-data yang digunakan adalah data sekunder yang terbagi atas tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan tersier. Data-data yang diperoleh dianalisis cara kualitatif dan menarik sebuah kesimpulan. 
USIA PERKAWINAN PROGRESIF Ciptono Ciptono; Syamsir Hasibuan
PETITA Vol 4, No 2 (2022): PETITA Vol. 4 No. 2 Desember 2022
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v4i2.4970

Abstract

Tujuan penelitian ini mengetahui usia perkawinan progresif yang ideal di masa yang akan datang, dengan metode pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian sosio-legal serta hukum dapat dipelajari dan diletiti sebagai stusi hukum tentang fakta hukum (law in books), sedangkan sistem norma yang dimaksud adalah mengenal asas, norma , kaidah dari perundang-undangan serta doktrin. Hasil penelitian Putusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi No 30-74/PUU-XII/2014 yang menolak menaikkan usia pernikahan di Indonesia menjadi ironi di tengah seruan dunia untuk mengakhiri pernikahan anak. Pernikahan anak di Indonesia memang mengkhawatirkan. Data Susenas 2021 menunjukkan sekitar 11,13% anak perempuan menikah pada usia 10-15 tahun dan sekitar 32,10 % menikah pada usia 16-18 tahun. Praktek pernikahan anak harus dihentikan karena selain membatasi potensi anak juga berakibat pada tingginya angka kematian ibu di Indonesia yang mencapai 359/100.000 kelahiran hidup dan 48/1000 kelahiran untuk jumlah kelahiran di usia 15-19 tahun. Dalam kasus di Jawa Barat, rata-rata anak-anak yang menjadi pengantin anak berusia 14-18 tahun baik di pihak anak laki-laki maupun perempuan. Bahwa USIA Perkawinan Progresif adalah perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 21 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 18 tahun, dalam hal penyimpangan terhadap Ayat (1) UU NO. 1/ 1974 dapat meninta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita. Karena UU No. 1 Tahun 1974, sudah berusia 49  tahun, dan perkembangan jaman sudah begitu cepat, banyak hal yang perlu direkontruksi, terutam usia perkawinan. Maka perlu segera UU No. 1 tahun 1974 direvisi disesuaikan dengan perkembangan jaman