Undang-undang No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedikit sekali ketentuan hukum yang mengatur perlindungan hukum bagi pihak ketiga, ada namun tidak rinci. Pihak ketiga yang beritikad baik dalam memperoleh kembali barang miliknya yang dirampas dalam tindak pidana korupsi telah mendapatkan perlindungan hukum sepanjang pihak ketiga mampu membuktikan bahwa dirinya tidak terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana. Tata cara pengajuan upaya hukum keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 19 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan temuan penelitian masih menimbulkan beragam penafsiran karena ketidakjelasan norma. Untuk itu Mahkamah Agung telah mengeluarkan peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Untuk tata cara pengajuan keberatan dapat dilihat pada bagian kedua pasal 3 hingga pasal 8, sedangkan untuk upaya hukumnya dapat dilihat di dalam bagian kelima Pasal 15 hingga Pasal 20 Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2022.
Copyrights © 2022