PETITA
Vol 4, No 2 (2022): PETITA Vol. 4 No. 2 Desember 2022

PERLINDUNGAN HUKUM PIHAK KETIGA ATAS KEBERATAN PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP PUTUSAN PERAMPASAN BARANG BUKAN KEPUNYAAN TERDAKWA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Tri Novianti (Universitas Riau Kepulauan)
Ricky Fadila (rodi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana, Universitas Malikussaleh)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2022

Abstract

Undang-undang No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedikit sekali ketentuan hukum yang mengatur perlindungan hukum bagi pihak ketiga, ada namun tidak rinci. Pihak ketiga yang beritikad baik dalam memperoleh kembali barang miliknya yang dirampas dalam tindak pidana korupsi telah mendapatkan perlindungan hukum sepanjang pihak ketiga mampu membuktikan bahwa dirinya tidak terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana. Tata cara pengajuan upaya hukum keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 19 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan temuan penelitian masih menimbulkan beragam penafsiran karena ketidakjelasan norma. Untuk itu Mahkamah Agung telah mengeluarkan peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Untuk tata cara pengajuan keberatan dapat dilihat pada bagian kedua pasal 3 hingga pasal 8, sedangkan untuk upaya hukumnya dapat dilihat di dalam bagian kelima Pasal 15 hingga Pasal 20 Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2022.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

petita

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Petita adalah jurnal yang dikelola oleh Fakultas hukum, Universitas Riau Kepulauan, Batam. Petita adalah sebuah publikasi untuk desiminasi hasil penelitian yang berkaitan dengan ilmu hukum yang dituangkan dalam bentuk artikel. Artikel yang dipublikasikan di petita adalah artikel yang merupakan hasil ...