PETITA
Vol 4, No 2 (2022): PETITA Vol. 4 No. 2 Desember 2022

PEMAKZULAN PRESIDEN DI INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN SERTA PERBANDINGANNYA DENGAN BEBERAPA NEGARA

Tat Marlina (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda)
Meidizon Meidizon (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2022

Abstract

Sistem ketatanegaraan yang dibangun di dalam negara yang satu tidak selalu sama dengan sistem ketatanegaraan yang dibangun di negara lainnya, bahkan dalam batas tertentu perbedaan tersebut sering bersifat diametral antara satu dengan lainnya. Pada titik inilah perbandingan hukum tata negara menjadi suatu metode penelitian yang sangat penting. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pemakzulan presiden di Indonesia sebelum dan sesudah amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta perbandingan (persamaan dan perbedaan) pemakzulan presiden di Indonesia dengan beberapa negara lainnya dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu dengan hanya menggunakan data sekunder. Pemakzulan presiden di Indonesia sebelum dilakukan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah tidak mengatur bagaimana mekanisme impeachment dapat dilakukan dan alasan apa yang dapat membenarkan impeachment boleh dilakukan. Perbandingan (persamaan dan perbedaan) pemakzulan presiden di Indonesia dengan beberapa negara lainnya adalah pejabat negara yang dapat di-impeach di Indonesia menurut UUD setelah perubahan hanyalah Presiden dan/atau Wakil Presiden. Hal ini berbeda dengan Amerika Serikat, yaitu Presiden dan Wakil Presiden serta Pejabat Tinggi Negara adalah objek yang dapat dikenakan tuntutan impeachment sehingga dapat diberhentikan. Bagi negara-negara yang memiliki 2 lembaga pemegang kekuasaan yudikatif, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, maka besar kecenderungan bahwa Mahkamah Konstitusi-lah yang terlibat dalam proses mekanisme impeachment tersebut. Di Indonesia, kata akhir proses impeachment berada dalam proses politik di parlemen hal ini sama halnya dengan Negara Lithuania. Hal ini berbeda dengan Negara Korea Selatan yang mengatur ketentuan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir dari proses impeachment.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

petita

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Petita adalah jurnal yang dikelola oleh Fakultas hukum, Universitas Riau Kepulauan, Batam. Petita adalah sebuah publikasi untuk desiminasi hasil penelitian yang berkaitan dengan ilmu hukum yang dituangkan dalam bentuk artikel. Artikel yang dipublikasikan di petita adalah artikel yang merupakan hasil ...