Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Vol. 6 No. 2 (2022): JURNAL JISIPOL VOL. 6. NO. 2, APRIL 2022

IMPLEMENTASI PENERBITAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) PADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BANDUNG BARAT

Haromin (Fakultas Manajemen Pemerintahan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN))



Article Info

Publish Date
11 Jun 2022

Abstract

Peningkatan pelayanan publik didaerah terutama di Kabupaten Bandung Barat dilakukan dengan inovasi manajemen dalam rangka menanggulangi lemahnya pelayanan aparatur pemerintah. Salah satu usaha konkrit adalah membentuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) sebagai lembaga yang memegang peranan dan fungsi strategis di bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu Kabupaten Bandung Barat. Dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan BPMPPT Kabupaten Bandung Barat bekerjasama dengan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya dan Pemerintah Kecamatan se-Kabupaten Bandung Barat dalam hal melaksanakan pengawasan/pengendalian, pengoreksian gambar/konstruksi bangunan serta menetapkan besarnya Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui Implementasi Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada BPMPPT Kabupaten Bandung Barat; 2) Untuk mengetahui kendala-kendala dalam Implementasi Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada BPMPPT Kabupaten Bandung Barat; 3) Untuk mengetahui upaya-upaya dalam mengatasi kendala dalam Implementasi Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada BPMPPT Kabupaten Bandung Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Informan penelitian dipilih dengan menggunakan purposive sampling. Teknik Pengumpulan Data terdiri dari : 1) Data Primer mencakup wawancara dan Observasi ; 2) Data Sekunder mencakup : 1) Penelitian Kepustakaan dan Dokumentasi. Teknik Analisa Data yang digunakan adalah analisa data kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Implementasi Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan diselenggarakan sesusai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.. Faktor yang menjadi kendala adalah : 1) Kurangnya Pegawai teknis Lapangan; 2) Lambatnya proses penyelesaian IMB secara teknis di lapangan; 3) Belum Optimalnya Kemampuan kerja pegawai; 4) Kondisi ruang tunggu yang kurang bersih; 5) Sering terjadinya miis koordinasi dengan SKPD terkait; 6) Sosialiasi yang kurang efektif kepada masyarakat. Upaya BPMPPT dalam mengatasi hambatan adalah : 1) Penambahan jumlah pegawai teknis lapangan; 2) Mengadakan Rapat setiap minggunya; 3) Pengadaan pegawai teknis dengan melibatkan pegawai yang membidangi IMB di Kecamatan; 4) Mengadakan Rakor dengan SKPD terkait secara rutin; 5) Sistem Pelayanan Jemput Bola;

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jisipol

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

JURNAL JISIPOL, merupakan jurnal ilmiah politik dan pemerintahan yang diterbitkan selama tiga kali dalam setahun oleh Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP UNIBBA pada bulan Januari, april, dan november. Jurnal ini sendiri merupakan sarana bagi para peneliti internal maupun eksternal Ilmu ...