Setelah diundangkannya Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, banyak sekali perkembangan-perkembangan yang terjadi dalam pelaksanaan hukum acara tata usaha negara. Sejalan dengan perkembangan-perkembangan tersebut, banyak juga terdapat kesalahpahaman terhadap asas-asas penting hukum acara tata usaha negara. Menggunakan metode penulisan yuridis normatif dan menggunakan pendekatan statuory approach dan conceptual approach tulisan ini berlandaskan pada pendekatan bahan hukum dengan menelaah konsep-konsep, teori-teori, asas-asas hukum, serta peraturan perundang-undangan, dan literalur yang terkait dengan tulisan. Dalam riset, penulis menemukan bahwa asas-asas bisa dikelompokkan menjadi dua buah bagian, yakni mengenai asas-asas formalitas dan mengenai asas-asas penyelesaian pokok sengketa.
Copyrights © 2023