Tujuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah melakukan pendampingan kepada wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan di lingkungan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pondok Aren. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah memberikan pendampingan kepada wajib pajak yang dilakukan secara daring ataupun luring. Kegiatan ini dilakukan di bulan Maret 2022. Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah wajib pajak yang dilakukan pendampingan dapat menyampaikan SPT Tahunannya secara tepat waktu dengan benar, jelas, dan lengkap. Selain itu juga dapat meningkatkan kepatuhan pajak wajib pajak orang pribadi yang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pondok Aren.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022