Bandung Conference Series: Law Studies
Vol. 3 No. 1 (2023): Bandung Conference Series: Law Studies

Studi Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga di Polrestabes Bandung Tahun 2020-2022 ditinjau dari Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi

Sarah Azkia (Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung)
Dian Andriasari (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jan 2023

Abstract

Abstract. Conflict in family life is inevitable, one of which is violence. Based on data on the handling of domestic violence cases in the PPA Unit of the Bandung Police Station in 2020-2022, out of 44 total crimes in 2022, not a single case reached the court level or was declared P21 by the Prosecutor's Office or the case was declared completed. This thing has become a phenomenon. This study aims to determine how the position of the crime of domestic violence as an offense and to find out what factors caused the majority of the number of cases of domestic violence in 2020-2022 at the Bandung Police Station did not reach the court level in terms of criminal law and criminology. The approach in this research is empirical juridical, using qualitative descriptive research specifications, sources, and data collection techniques used through literature studies with secondary data sources consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. The factors that caused most domestic violence cases in 2020-2022 at the Bandung Police Station did not reach the court level are divided into two factors. First, the internal factors, one of which is that the victim reports the perpetrator only as a deterrent effect, which is then revoked because the victim wants to maintain the household. Second, the external factors, one of which is that the police prioritize the use of mediation as a settlement of domestic violence cases, which causes many domestic violence cases did not go to court. Abstrak. Konflik dalam kehidupan rumah tangga adalah hal yang tak terhindarkan, dalam hal ini salah satunya yaitu kekerasan. Berdasarkan data penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Bandung tahun 2020-2022, dari 44 crime total (CT) pada tahun 2022, tidak ada satu pun kasus yang sampai ke tingkat pengadilan atau dinyatakan P21 oleh Kejaksaan maupun perkara yang dinyatakan selesai. Selain itu, pada tahun 2020 dan 2021, terdapat 160 kasus yang belum diselesaikan. Hal ini menjadi suatu fenomena. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagai delik dan untuk mengetahui faktor apa yang menyebabkan mayoritas angka kasus kekerasan dalam rumah tangga pada tahun 2020-2022 di Polrestabes Bandung tidak sampai ke tingkat pengadilan ditinjau dari aspek hukum pidana dan kriminologi. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif kualitatif, sumber dan teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan dengan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Faktor penyebab mayoritas angka kasus KDRT pada tahun 2020-2022 di Polrestabes Bandung tidak sampai ke tingkat pengadilan terbagi menjadi dua faktor, yaitu faktor internal salah satunya adalah korban melaporkan pelaku hanya sebagai efek jera saja, yang kemudian laporan tersebut dicabut karena korban ingin mempertahankan rumah tangganya; selanjutnya faktor eksternal salah satunya adalah pihak kepolisian mengedepankan penggunaan mediasi sebagai penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan banyak kasus KDRT tidak sampai ke pengadilan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

BCSLS

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Bandung Conference Series: Law Studies (BCSLS) menerbitkan artikel penelitian akademik tentang kajian teoritis dan terapan serta berfokus pada Ilmu Hukum dengan ruang lingkup diantaranya: Akibat Hukum, Alih Teknologi, Analisis Yuridis Putusan Hakim, Angkutan Jalan, Aparatur Sipil Negara, Fungsi ...