Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search

Bisnis Pakaian Impor Bekas (Thrifting) sebagai Tindak Pidana Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Muhammad Wahyu Abdi Wijaya; Dian Andriasari
Bandung Conference Series: Law Studies Vol. 2 No. 2 (2022): Bandung Conference Series: Law Studies
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (53.052 KB) | DOI: 10.29313/bcsls.v2i2.2581

Abstract

Abstract. Thrifting Business is a type of business in the trade of goods in the form of used clothing that offers clothes with brands at relatively low prices. As a trading activity, these business actors must comply with the prohibition order that has been regulated in Law Number 7 of 2014 concerning Trade. The research method used in this study is normative juridical by analyzing theories and applicable legal provisions. The specifications of this research is descriptive analytical. Data collection techniques use secondary data by qualitative analysis methods. The results of this study show that the activity of importing used clothing and trading in used imported clothing in Indonesia is a criminal offense in the economic field and is threatened by criminal law. The importation of used clothing is an ommisionist crime, which is a criminal offense resulting from violations of orders, while the trading of used imported clothing is a commissionary crime. The law enforcement against thrifting business actors has not been at the stage of applying the law and executing sanctions, especially against used and imported business actors in the market. Law enforcement efforts carried out by officials are also considered inappropriate and wrong in applying the law. Some of the factors that affect law enforcement do not reach all its stages, namely the substance of the law, law enforcement officials, and the community. Abstrak. Bisnis thrfiting merupakan jenis bisnis dalam kegiatan perdagangan barang berupa pakaian bekas yang menawarkan pakaian dengan merek dengan harga yang relatif murah. Sebagai kegiatan perdagangan, maka pelaku bisnis ini harus mematuhi perintah larangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menganalisis fakta-fakta sosial dengan menggunakan teori dan ketentuan hukum yang berlaku. spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data menggunakan data sekunder dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kegiatan impor pakaian bekas dan perdagangan pakaian impor bekas di Indonesia merupakan tindak pidana bidang ekonomi dan diancam dengan hukuman pidana. Impor pakaian bekas merupakan tindak pidana ommisionis yaitu tindak pidana akibat dari pelanggaran terhadap perintah, sedangkan kegiatan perdagangan pakaian impor bekas merupakan tindak pidana commisionis. Penegakan hukum terhadap pelaku bisnis thrifting belum pada tahap penerapan hukum dan eksekusi sanksi pidana khususnya terhadap pelaku usaha pakain impor bekas di pasaran. Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat juga dinilai kurang tepat dan salah dalam menerapkan hukum. adapaun faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tidak mencapai seluruh tahapannya yaitu kerena substansi hukum, aparat penegak hukum, serta masyarakat.
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perdagangan Orang Dalam Kasus Perdagangan Anak Sebagai Pekerja Seks Komersil Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Fathansyah; Dian Andriasari
Bandung Conference Series: Law Studies Vol. 2 No. 1 (2022): Bandung Conference Series: Law Studies
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (179.29 KB) | DOI: 10.29313/bcsls.v2i1.558

Abstract

Perdagangan orang merupakan praktik kejahatan yang marak di Indonesia, dimana meresahkan kehidupan dalam masyarakat. Dengan berkembangnya zaman, Tindak Pidana Perdagangan Orang juga berkembang menyasar Anak dengan menjadikan anak pekerja seks komersil dan di eksploitasi secara seksual dan ekonomi. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan mengenai Perlindungan Anak. Fungsi dari peraturan tersebut untuk melindungi secara hukum Anak di Indonesia dan untuk memenuhi dan melindungi hak asasi Anak Indonesia secara adil dan terhindar dari perbuatan melawan hukum yang dapat dideritanya dalam melaksanakan kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu permasalahan yang dikaji menggunakan metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu pendekatan Yuridis Normatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis ada dengan wawancara dan studi kepustakaan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analisis. Hasil penelitian Perlindungan yang dapat diberikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak memberikan perlindungan, baik langsung maupun tidak langsung. Perlindungan secara langsung diberikan termasuk hingga pemberian restitusi kepada korban tindak pidana. Pemerintah dalam melindungi Anak korban tindak pidana perdagangan orang, memberikan perlindungan berupa Pemberian Restitusi dan Kompensasi, Layanan Konseling dan Pelayanan/Bantuan Medis, Bantuan Hukum, Pemberian Informasi, karena para korban rentan terjangkit penyakit dikarenakan psikologi korban terganggu dan menjadi pekerja seks komersil juga rawan penyakit menular setelah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.Human trafficking is a criminal practice that is rampant in Indonesia, which disturbs life in society. With the development of the times, the Crime of human trafficking has also developed to target children by turning children into commercial sex workers and sexually and economically exploited. The government has issued laws and regulations regarding Child Protection. The function of these regulations is to legally protect children in Indonesia and to fulfill and protect the human rights of Indonesian children fairly and to avoid unlawful acts that they can suffer in carrying out social life. Therefore, the problem studied using the approach method used in this study is the normative juridical approach. Data collection techniques carried out by the author are interviews and literature studies. The research specification used is descriptive analysis. The results of the research that the protection that can be given by Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection provides protection, both directly and indirectly. Direct protection is provided, including the provision of restitution to victims of criminal acts. The government in protecting children who are victims of the crime of trafficking in persons, provides protection in the form of providing restitution and compensation, counseling services and medical services/assistance, legal aid, providing information, because the victims are vulnerable to contracting the disease because the victim's psychology is disturbed and being a commercial sex worker is also prone to disease. contagious after becoming a victim of the crime of trafficking in persons.
Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 450/Pid.B/2022/PN Bdg Tentang Tindak Pidana Menyerang Kehormatan Kesusilaan Muhammad Fikri Azka; Dian Andriasari
Bandung Conference Series: Law Studies Vol. 3 No. 1 (2023): Bandung Conference Series: Law Studies
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcsls.v3i1.4911

Abstract

Abstract. Criminal acts of obscenity and rape are criminal acts in the realm of decency. The criminal act of obscenity is an act of decency which has a broad meaning, in distinguishing obscenity from attempted rape it can be seen from the intention of the accused. In a case of decency crime, the judge needs to be careful and careful in differentiating the crime committed by the defendant by paying attention to the facts of the trial and the evidentiary process. Is the classification of the actions carried out by the defendant included in Article 285 Jo. 53 paragraph (1) of the Criminal Code concerning attempted rape or is it included in Article 289 of the Criminal Code concerning obscene acts. The problem is that it is difficult to distinguish between the two crimes because the element of rape is no longer relevant today. This research uses normative juridical method. In collecting data, researchers used library data techniques sourced from laws and regulations, books, official documents, publications, and research results relevant to the research topic. The results of the research by the authors of the crime committed by the defendant based on decision number 450/Pid.B/2022/PN Bdg are more directed at the crime of attempted rape because by looking at the facts of the existing trial. The public prosecutor's indictment is more appropriate if the charge against the defendant is a criminal act of attempted rape or Article 285 Jo. 53 paragraph (1) of the Criminal Code. Then in the process of proving the crime of attempted rape it should have been fulfilled because the most important element in the trial is intention and it is already real. However, in the process of proving the crime of attempted rape, it is very difficult to prove at this time because according to the authors and the results of the research prove that the contents of Article 285 concerning rape and 53 paragraph (1) concerning attempts are no longer relevant today. There needs to be a revision of the renewal funds in the meaning of the two articles so that the legal goal, namely justice, can be realized. Abstrak. Tindak pidana perbuatan cabul dan perkosaan merupakan tindak pidana dalam ranah kesusilaan. Tindak pidana perbuatan cabul adalah tindakan kesusilaan yang mempunyai arti yang luas, dalam membedakan perbuatan cabul dengan percobaan perkosaan dapat dilihat dari niat terdakwa. Dalam suatu kasus tindak pidana kesusilaan hakim perlu teliti dan cermat dalam membedakan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dengan memperhatikan fakta persidangan dan proses pembuktian. Apakah klasifikasi tindakan yang dilakukan terdakwa termasuk dalam Pasal 285 Jo. 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan perkosaan ataukah masuk dalam Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Yang menjadi permasalahan adalah sulitnya membedakan kedua tindak pidana tersebut karena unsur delik perkosaan yang sudah tidak relevan lagi di masa sekarang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative. Dalam pengumpulan data, peneliti menggunakan teknik data kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dokumen resmi, publikasi, dan hasil penelitian yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian penulis tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan putusan nomor 450/pid.b/2022/pn bdg lebih mengarah pada tindak pidana percobaan perkosaan karena dengan melihat fakta persidangan yang ada. Dakwaan penuntut umum lebih tepat apabila dakwaan terhadap terdakwa merupakan tindak pidana percobaan perkosaan atau Pasal 285 Jo. 53 ayat (1) KUHP. Kemudian dalam proses pembuktian tindak pidana percobaan perkosaan seharusnya sudah terpenuhi karena unsur terpenting dalam percobaan ialah niat dan itu sudah nyata adanya. Akan tetapi dalam proses pembuktian tindak pidana percobaan perkosaan untuk saat ini sangat sulit untuk di buktikan karena menurut penulis dan hasil penelitian membuktikan bahwa kandungan pasal 285 tentang perkosaan dan 53 ayat (1) tentang percobaan sudah tidak relevan lagi untuk zaman sekarang. Perlu adanya revisi dana pembaharuan dalam pemaknaan kedua pasal tersebut agar tujuan hukum yaitu keadilan dapat terwujud.
Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyebaran Konten Kejahatan Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn) di Media Sosial Ditinjau dari UU ITE Dan UU Pornografi Dwi Putri Natasya; Dian Andriasari
Bandung Conference Series: Law Studies Vol. 3 No. 1 (2023): Bandung Conference Series: Law Studies
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcsls.v3i1.4922

Abstract

Abstract. Revenge porn or revenge pornography is a form of cybercrime, meaning that in this case revenge porn is a disgraceful act with online-based sexual substance by threatening the victim. Revenge pornography is pornography produced or distributed by intimate partners with the intent to humiliate and harass the victim. The criminal act of pornography has actually been regulated in the Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 1946 concerning Criminal Law Regulations in the second book of Chapter XIV Crimes Against Decency, then more specifically regulated in Law Number 44 of 2008 concerning Pornography (hereinafter referred to as the Pornography Law) . However, due to a change in mode, namely the use of social media as a means of spreading it, so it is also regulated in the ITE Law. The purpose of this study was conducted to determine law enforcement against the crime of spreading revenge pornographic crime content on social media based on Law No. 19 of 2016 concerning Amendments to Law No. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions and Law No. 44 of 2008 concerning Pornography and to find out the efforts made regarding law enforcement against perpetrators of criminal acts of spreading revenge porn crime content on social media. This research method uses a normative juridical method. In collecting data, researchers used library data techniques sourced from laws and regulations, books, official documents, journals, and research results relevant to the research topic. The panel of judges in deciding the case in Decision Number 380/Pid.Sus/2019/PN Smn did not consider and pay attention to the aggravating and mitigating factors for the defendant. The punishment given by the panel of judges to the defendant was not commensurate with the actions that had been committed. In imposing criminal penalties on the defendant in Decision Number 380/Pid.Sus/2019/PN Smn, only 1 (one) year in prison and a fine of Rp. 1,500,000 (one million five hundred thousand rupiah) if the fine is not paid is replaced by a reduced sentence 2 (two) months, which means that the criminal sentence is far from the maximum sentence, namely imprisonment for a maximum of 6 (six) years and/or a fine of up to Rp. 1,000,000,000.00 (one billion rupiah). Abstrak. Revenge porn atau pornografi balas dendam adalah salah satu bentuk cybercrime, artinya dalam hal ini kegiatan revenge porn merupakan perbuatan tercela dengan substansi seksual berbasis online dengan mengancam korban. Pornografi balas dendam (revenge porn) adalah pornografi yang diproduksi atau didistribusikan oleh mitra intim dengan maksud untuk mempermalukan dan melecehkan korban. Tindak pidana pornografi sebetulnya sudah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pada buku kedua Bab XIV Kejahatan Terhadap Kesusilaan, kemudian lebih khusus lagi diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (selanjutnya disebut UU Pornografi). Namun, dikarenakan perubahan modus yakni dengan penggunaan media sosial sebagai sarana penyebarannya, sehingga diatur juga dalam UU ITE. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana penyebaran konten kejahatan pornografi balas dendam (revenge porn) di media sosial berdasarkan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan terkait penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyebaran konten kejahatan pornografi balas dendam (revenge porn) di media sosial. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Dalam pengumpulan data, peneliti menggunakan teknik data kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dokumen resmi, jurnal, dan hasil penelitian yang relevan dengan topik penelitian. Majelis hakim dalam memutuskan perkara dalam Putusan Nomor 380/Pid.Sus/2019/PN Smn tidak mempertimbangkan serta memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hukuman yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa tidak setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan. Dalam menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa pada Putusan Nomor 380/Pid.Sus/2019/PN Smn hanya 1 (satu) tahun penjara dan denda Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman kurangan selama 2 (dua) bulan yang artinya hukuman pidana tersebut jauh dari hukuman maksimal yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Studi Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga di Polrestabes Bandung Tahun 2020-2022 ditinjau dari Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi Sarah Azkia; Dian Andriasari
Bandung Conference Series: Law Studies Vol. 3 No. 1 (2023): Bandung Conference Series: Law Studies
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcsls.v3i1.5101

Abstract

Abstract. Conflict in family life is inevitable, one of which is violence. Based on data on the handling of domestic violence cases in the PPA Unit of the Bandung Police Station in 2020-2022, out of 44 total crimes in 2022, not a single case reached the court level or was declared P21 by the Prosecutor's Office or the case was declared completed. This thing has become a phenomenon. This study aims to determine how the position of the crime of domestic violence as an offense and to find out what factors caused the majority of the number of cases of domestic violence in 2020-2022 at the Bandung Police Station did not reach the court level in terms of criminal law and criminology. The approach in this research is empirical juridical, using qualitative descriptive research specifications, sources, and data collection techniques used through literature studies with secondary data sources consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. The factors that caused most domestic violence cases in 2020-2022 at the Bandung Police Station did not reach the court level are divided into two factors. First, the internal factors, one of which is that the victim reports the perpetrator only as a deterrent effect, which is then revoked because the victim wants to maintain the household. Second, the external factors, one of which is that the police prioritize the use of mediation as a settlement of domestic violence cases, which causes many domestic violence cases did not go to court. Abstrak. Konflik dalam kehidupan rumah tangga adalah hal yang tak terhindarkan, dalam hal ini salah satunya yaitu kekerasan. Berdasarkan data penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Bandung tahun 2020-2022, dari 44 crime total (CT) pada tahun 2022, tidak ada satu pun kasus yang sampai ke tingkat pengadilan atau dinyatakan P21 oleh Kejaksaan maupun perkara yang dinyatakan selesai. Selain itu, pada tahun 2020 dan 2021, terdapat 160 kasus yang belum diselesaikan. Hal ini menjadi suatu fenomena. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagai delik dan untuk mengetahui faktor apa yang menyebabkan mayoritas angka kasus kekerasan dalam rumah tangga pada tahun 2020-2022 di Polrestabes Bandung tidak sampai ke tingkat pengadilan ditinjau dari aspek hukum pidana dan kriminologi. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif kualitatif, sumber dan teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan dengan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Faktor penyebab mayoritas angka kasus KDRT pada tahun 2020-2022 di Polrestabes Bandung tidak sampai ke tingkat pengadilan terbagi menjadi dua faktor, yaitu faktor internal salah satunya adalah korban melaporkan pelaku hanya sebagai efek jera saja, yang kemudian laporan tersebut dicabut karena korban ingin mempertahankan rumah tangganya; selanjutnya faktor eksternal salah satunya adalah pihak kepolisian mengedepankan penggunaan mediasi sebagai penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan banyak kasus KDRT tidak sampai ke pengadilan.
Kajian Kriminologi terhadap Tindak Pidana Kekerasan Fisik di Sekolah dan Implementasi Penegakan Hukumnya Sinta Dewi Patmawati; Dian Andriasari
Bandung Conference Series: Law Studies Vol. 3 No. 1 (2023): Bandung Conference Series: Law Studies
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcsls.v3i1.5112

Abstract

Abtract. Violence in the school environment is an act of violence involving students, teachers, school staff which can disrupt the teaching and learning process and can also damage the school climate. Every student has the right to feel safe and free from all forms of violence. This writing aims to find out what factors are the motives of perpetrators in committing acts of physical violence in schools and the implementation of law enforcement for perpetrators of physical violence in schools related to Law no. 35 of 2014 concerning Child Protection. The results of this study indicate that the factor that causes acts of violence is a combination of personal or internal and social or environmental factors called external factors. Law enforcement in criminal acts of violence against students is specifically regulated in Article 54 of Law Number 35 of 2014 amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection, stipulating that children must receive legal protection from acts of physical violence committed by educators and education personnel. Policies regarding criminal acts of violence against students committed within the education unit environment are also regulated in Law no. 14 of 2005 concerning Teachers and Lecturers, and Ministerial Regulation no. 82 of 2015 concerning Prevention and Management of Acts of Violence in the Education Unit Environment. Abstrak. Kekerasan di lingkungan sekolah merupakan tindak kekerasan yang melibatkan murid, guru, staf sekolah yang dapat mengganggu proses pengajaran dan pembelajaran juga dapat mengakibatkan rusaknya iklim sekolah. Setiap peserta didik berhak untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadi motif pelaku dalam melakukan tindak pidana kekerasan fisik di sekolah dan implementasi penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana kekerasan fisik di sekolah dihubungkan dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak kekerasan ialah adanya kombinasi antara faktor pribadi atau intern dengan sosial atau lingkungan yang disebut faktor ekstern. Penegakan hukum dalam Tindak pidana kekerasan terhadap peserta didik diatur secara khusus dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengatur bahwa anak wajib mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga pendidikan. Kebijakan tentang tindak pidana kekerasan terhadap peserta didik yang dilakukan di lingkungan satuan pendidikan juga diatur dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Menteri No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Kedudukan Restitusi dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia Shalshabillah Ananda Permana; Dian Andriasari
Bandung Conference Series: Law Studies Vol. 4 No. 1 (2024): Bandung Conference Series: Law Studies
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcsls.v4i1.9881

Abstract

Abstrak. Dalam konteks sistem peradilan anak, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penyelesaian perkara anak wajib diupayakan melalui diversi dengan menggunakan pendekatan restorative justice. Baik pelaku maupun korban anak harus mendapatkan hak yang sama dalam keputusan diversi. Salah satu dari kesepakatan diversi yang merupakan hak korban adalah restitusi. Namun, pemberian restitusi untuk korban tindak pidana terhadap anak masih dirasa kurang optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai kedudukan restitusi dalam sistem peradilan anak di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif. Pengumpulan data dilaksanakan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, yakni dengan wawancara. Analisis data yang dilakukan dengan menggunakan metode normative serta menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa restitusi berkedudukan sebagai posisi hukum dalam memberikan dari tindakan pemulihan atau penggantian yang harus dilakukan oleh pelaku kejahatan kepada korban atau pihak yang dirugikan. Abstract. In the context of the juvenile justice system, in accordance with the provisions of Law No. 11/2012 on the Juvenile Criminal Justice System, the settlement of juvenile cases must be pursued through diversion using a restorative justice approach. Both child perpetrators and victims must have equal rights in diversion decisions. One of the diversion agreements that is a victim's right is restitution. However, the provision of restitution for victims of criminal acts against children is still considered less than optimal. This research aims to explore the position of restitution in the juvenile justice system in Indonesia. The research uses normative juridical method. Data collection was carried out by literature study and field study, namely by interview. Data analysis was carried out using normative methods and using a qualitative approach. The results of the research state that restitution has a legal position in providing recovery or replacement actions that must be carried out by the perpetrator of the crime to the victim or the injured party.
Kajian Viktimologi terhadap Anak sebagai Korban Pelecehan Seksual (Studi Putusan Nomor 1173/PID.SUS/2021/PN BDG) Nurul Nirmala Nisa; Dian Andriasari
Bandung Conference Series: Law Studies Vol. 4 No. 1 (2024): Bandung Conference Series: Law Studies
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcsls.v4i1.9898

Abstract

Abstract. Children are the next generation who can be the object and subject of human resource development and must be safeguarded for their development, in order to create the quality of the nation's successors who are able to continue the vision and mission of the nation. The issue of legal protection and rights for children is one side of the approach to protecting Indonesian children. Although normatively there are many laws and regulations that protect children from arbitrary actions from other parties, including from parents, in reality there are still many children who are treated arbitrarily, including from acts that can destroy the future of children. The purpose of this research is to find out how legal protection efforts against children who are victims of sexual abuse. This research uses a qualitative approach with the type of case study research and juridical-normative. This research was conducted with a descriptive-analytical research method. Data collection techniques in this study used observation and through legal literature. Abstrak. Anak merupakan generasi penerus yang dapat menjadi objek dan subjek pembangunan sumber daya manusia serta harus dijaga perkembangannya, agar tercipta kualitas penerus bangsa yang mampu melanjutkan visi dan misi bangsa. Masalah perlindungan hukum dan hak-hak nya bagi anak-anak merupakan salah satu sisi pendekatan untuk melindungi anak-anak Indonesia. Walaupun secara normative telah banyak peraturan Perundang-undangan yang melindungi anak atas tindakan sewenang-wenangan dari pihak lain, termasuk dari orang tua, namun dalam kenyataanya masih banyak anak yang diperlakukan sewenang-wenang termasuk dari tindak-tindakan yang dapat mengahancurkan masa depan anak. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban pelecehan seksual anak dibawah umur Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus serta yuridis-normatif. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi serta melalui literatur hukum.