Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan tindak pidana korupsi yang dilakukan korporasi dalam perspektif Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan untuk mengkaji dan menganalisis pertimbangan hukum dalam memutus perkara tindak pidana korupsi Nomor 95/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yakni suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi, dengan demikian pada penelitian ini bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum kepustakaan yang berkaitan dengan hukum perdata, hukum pidana, hukum pidana korporasi, dan hukum pidana korupsi. bahwa pertanggungjawaban tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi dapat dilakukan oleh: korporasi, pengurus atau pengurus dan korporasi. Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001. Jadi tidak semua tindak Pidana korupsi dapat dilakukan oleh korporasi. Formulasi pemidanaan (pertanggungjawaban pidana) korporasi dalam tindak pidana korupsi selama ini diidentifikasikan dalam hal-hal sebagai berikut yaitu, pengertian korporasi yang dianut oleh Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memiliki pengertian yang luas yaitu dapat yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, kapan korporasi melakukan tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu apabila tindak pidana korupsi dilakukan oleh orang-orang yang berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam korporasi baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, akan tetapi dalam Undang-Undang tersebut tidak dijelaskan secara rinci maksud dari pengertian hubungan kerja dan hubungan lain.
Copyrights © 2023