Bahwa kecelakaan terjadi oleh kesalahan manusia (human error), dimana kelalaian dan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas menjadi faktor penyebabnya. Berdasarkan latar belakang dalam uraian tersebut, maka penulis tertarik untuk mempelajari, memahami, dan meneliti secara lebih mendalam mengenai Peran Dinas Perhubungan dalam mengimplementasi Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terhadap Pelanggar Laik Jalan Kendaraan Angkutan Umum Di Kota Ternate serta faktor apa yang menghambat Peran Dinas Perhubungan Dalam mengimplementasi Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terhadap Pelanggar Laik Jalan Kendaraan Angkutan Umum Di Kota Ternate. Terdapat beberapa kendala yang dihadapi Dinas Perhubungan dalam proses pengujian persyaratan teknis dan laik jalan angkutan umum. Kendala internal diantaranya yaitu tidak adanya alat uji kendaraan, terutama untuk pemeriksaan laik jalan sehingga menghambat kinerja dari PPNS LLAJ dalam pengujian kendaraan bermotor, di Dinas Perhubungan hanya ada 2 orang petugas itu pun baru pemula, keadaan ini dapat menyebabkan pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan terhadap kendaraan bermotor tidak berjalan maksimal, mengingat jumlah kendaraan bermotor yang cukup banyak
Copyrights © 2023