JAPHTN-HAN
Vol 2 No 1 (2023): JAPHTN-HAN, January 2023

Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Perselisihan Hasil Sengketa Pilkada Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022

Baharuddin Riqiey (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2023

Abstract

Pembedaan antara rezim Pemilu dan Pilkada bermula dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XI/2013, yang mana menyebabkan MK tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan tentang hasil tentang Pilkada. Akan tetapi selama belum terbentuknya Badan Peradilan Khusus maka MK tetap berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Dengan demikian persoalannya adalah apakah Mahkamah Konstitusi pasca Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022 Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil tentang Pilkada, serta apakah perlu diatur secara terpisah mengenai kewenangan tersebut dalam UUD 1945, dan bagaimana makna Pemilu pasca Putusan MK No. 85/PUU-XX.2022. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode normative, serta bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 pembedaan kedua rezim itu tidak lagi ada, sehingga Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut secara permanent.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

japhtnhan

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Ruang lingkup artikel yang dimuat dalam Jurnal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi (JAPHTN-HAN) membahas berbagai topik di bidang Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara bagian lain terkait isu-isu kontemporer dalam hukum yang berkaitan dengan bidang Hukum Tata Negara ...