Berdasarkan hasil analisis diperoleh bahwa Pencatatan pada pembelian Bus di Perum DAMRI Samarinda tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.16, karena perusahaan mencatat harga perolehan sebesar Rp9.747.360.000, tetapi menurut PSAK No.16, harga perolehan aset tetap adalah sebesar Rp10.889.282.834, sehingga ada perbedaan pengakuan harga perolehan menurut Perum DAMRI Samarinda dengan PSAK No.16. selisih antara pengakuan biaya perolehan dengan selisih Rp1.141.922.834. Penyusutan aset berwujud dari DAMRI Samarinda Perum Bus terjadi perbedaan antara perhitungan penyusutan berdasarkan DAMRI Perum Samarinda dengan perhitungan penyusutan berdasarkan analisis menggunakan PSAK No.16. Perhitungan penyusutan aset tetap bus berdasarkan Perum DAMRI adalah sebesar Rp1.218.420.000 sedangkan berdasarkan analisis menggunakan PSAK No.16 sebesar Rp1.361.160.354, menghasilkan perbedaan atau perbedaan dalam jumlah penyusutan sebesar Rp142.740.354. Perbedaan tersebut disebabkan oleh DAMRI Perum Samarinda mengakui harga perolehan berdasarkan harga beli dan tidak mengkapitalisasi biaya yang harus dikapitalisasi, tetapi biaya tersebut diakui sebagai beban operasi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Perlakuan Akuntansi Aset Tetap, khususnya kendaraan bus DAMRI Samarinda Perum tidak dapat dikatakan sesuai dengan PSAK No.16 karena masih ada kesalahan dalam mengenali harga perolehan yaitu biaya yang harus diakui. sebagai harga perolehan tetapi Perum DAMRI Samarinda membebankan biaya dalam biaya operasi. Selain biaya penyusutan biaya juga mengalami perbedaan.
Copyrights © 2018