Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan pencatatan dan pelaporan belanja dengan PP No. 71 tahun 2010 dan Peraturan Menteri dalam Negeri No. 64 tahun 2013. Alat analisis data yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013. Data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa Laporan Keuangan tahun 2018, Dokumen Pengguna Anggaran dan Buku Kas Umum per 30 Juni 2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara telah melakukan pencatatan dan pelaporan belanja yang sesuai dengan Permendagri No. 64 Tahun 2013 sejak 2018. Namun, masih terdapat nama-nama akun yang tidak sesuai dengan yang telah di cantumkan di Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 dengan laporan keuangan yang ada. Lalu, terdapat pula masalah yaitu masih belum dibuatnya Laporan Keuangan per 30 Juni 2019, yang dimananya sudah harus dibuat oleh setiap SKPD.
Copyrights © 2021