Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perhitungan pajak penghasilan badan yang dilakukan oleh perusahaan PT. Manau Nyaheng Abadi di Samarinda dan untuk membandingkan perhitungan pajak penghasilan badan atas laporan keuangan yang dilakukan oleh perusahaan dengan Undang-Undang Perpajakan yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaan lainnya yang digunakan sebagai alat analisis dari penelitian ini. Sedangkan metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif komparatif, dan untuk memperoleh data dalam melakukan penelitian ini, penulis mengumpulkan data dengan melalui dokumentasi dan studi kepustakaan. Hasil analisis menunjukkan bahwa perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan yang dilakukan perusahaan belum sesuai dengan Undang-Undang perpajakan No. 36 tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya, dimana terdapat perbedaaan dalam perhitungan pajak penghasilan berdasarkan fiskal lebih besar daripada kewajiban pajak secara komersial, sehingga terdapat selisih pada PPh terutang. Pengaruh dari pelaksanaan koreksi fiskal pada perusahaan PT. Manau Nyaheng Abadi di Samarinda menunjukkan bahwa dalam perhitungan PPh Pasal 29 terdapat PPh yang kurang bayar sebesar Rp. 60.891.352,00 dan PPh Pasal 25 terdapat PPh yang kurang bayar sebesar Rp. 5.074.279,92.
Copyrights © 2017