Pajak adalah sumber dari penerimaan untuk membiayai pembangunan dan sektor pajak perlu ditingkatkan sebagai penerimaan negara, penulis hanya membuat perhitungan sesuai dengan PTKP terbaru atau yang sudah dibetulkan mengikuti perkembangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.010/2015, dengan syarat penghasilan bruto di atas Rp. 3.000.000. Yayasan Mesjid Raya Darussalam melaksanakan kegiatan usaha dan usaha lainnya yang sah dalam arti kata yang seluas-luasnya yang bermanfaat bagi kemajuan yayasan, sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar yayasan, maksud dan tujuan yayasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yayasan telah menunjukkan kepatuhan pelaporan PPh 21 sesuai dengan batas waktu peraturan perpajakan yang berlaku, namun perhitungan PPh 21 belum sesuai dengan standar yang di tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.010/2015. Dari perhitungan terdapat selisih lebih bayar sebesar Rp. 479.718.
Copyrights © 2017