Perkembangan zaman mempengaruhi kemampuan orang dalam menggunakan teknologi dan mempengaruhi pertumbuhan aspek-aspek kehidupan masyarakat seperti aspek ekonomi. Bank merupakan pemeran utama dari pembangunan ekonomi yang bertugas untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Namun, seringkali hal tersebut disalahgunakan dan dijadikan sebagai kesempatan untuk membobol dana di dalamnya, yang mungkin dilakukan oleh orang luar ataupun orang dalam bank. Dalam kasus pembobolan bank yang merupakan kejahatan white collar, dilaksanakan dengan adanya deposito bilyet fiktif pada Bank Tabungan Negara. Perlindungan hukum terhadap konsumen atau nasabah yang mengalami kerugian akibat pembobolan rekening telah diatur dalam UU Perbankan Pasal 4 dan dalam Pasal 37B ayat (1) dan (2) dengan adanya lembaga penjamin simpanan nasabah.
Copyrights © 2023