Semakin berkembangnya zaman dan semakin pesatnya pertumbuhan manusia maka semakin bertambah pula kebutuhan manusia seperti ruang dan tanah. Hal ini menyebabkan nilai dan harga tanah semakin sempit dan terbatas. Adapun tujuan dari penulisan ini yaitu Untuk mengetahui konsep hukum sengketa arbitase, Untuk menganalisis contoh isu dan pembahasannya. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Altematif Penyelesaian Sengketa. maka sejak saat itu pula pemikiran tentang arbitrase semakin berkembang, kekuasaan kehakiman dapat dilakukan melalui badan-badan peradilan yang telah diatur dengan undangundang namun dapat pula ditempuh penyelesaian suatu sengketa melalui perdamaian, Perjanjian arbitrase (factum arbiriil) adalah perjanjian tertulis yang bersifat assesor, bukan perjanjian bersyarat atau voorwaardelijke verbentenis sebagaimana dimaksud dalam pasal 1253-1267 KUH Perdata. Peraturan internasional mengenai arbitrase terdapat pada Convention of the Settlement of Investment Dispute Between State and National Other States, Convention on the Recognation and Enforcement of Foreign Arbitral Award, dan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UNCITRAL Arbitration Rules. Berdasarkan hukum dan praktik, arbiter secara hukum terikat dan wajib tunduk pada perjanjian penunjukan Arbiter yang dilakukan oleh arbiter dengan para pihak
Copyrights © 2023