NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Vol 10, No 1 (2023): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial

PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP AKTA YANG DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM OLEH PENGADILAN (STUDI KASUS: PUTUSAN NOMOR 680/PDT.G/2019/PN.SGR)

Kezia Angelina Abu Bakar (Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara)
Gunawan Djajaputra (Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara)



Article Info

Publish Date
02 Feb 2023

Abstract

Notaris ialah seorang pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Dalam amar putusan kasus perdata dengan nomor 680/Pdt.G/2019/PN.Sgr dinyatakan bahwa Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 29 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 30 yang dibuat oleh Notaris batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Yang menjadi sebab dari kebatalan kedua akta tersebut adalah karena ditemukannya cacat hukum pada keduanya. Dengan adanya akta autentik yang dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan tersebut, penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban Notaris selaku pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik. Penulis dalam penelitiannya menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan jenis data sekunder. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Penulis, diperoleh hasil bahwa Notaris yang bersangkutan pada kasus ini dapat dimintai dua jenis pertanggungjawaban hukum yaitu secara administratif yang ditinjau dari Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik, kemudian pertanggungjawaban secara perdata yaitu dengan ganti rugi.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

nusantara

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Education

Description

NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial adalah suatu jurnal multidisiplin yang mencakup berbagai pokok persoalan dalam kajian ilmu-ilmu sosial dan humaniora. Secara khusus jurnal menaruh perhatian, namun tidak hanya terbatas, pada pokok-pokok persoalan tentang perkembangan ilmu pengetahuan sosial ...