PP No. 35 Tahun 2021 ialah turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Undang-Undang ini merupakan peraturan baru sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Terdapat banyak perdebatan mengenai Undang-Undang yang baru dan turunannya, salah satunya ialah Pasal 43 Ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021, dimana tertulis bahwa PHK dapat dilakukan dengan alasan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian. Pasal ini menjadi perdebatan karena tidak ada pengaturan secara jelas terhadap batasan yang harus dibuktikan oleh pengusaha untuk menggunakan alasan tersebut. Oleh karena itu, penulis melakukan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui batasan yang harus dibuktikan oleh perusahaan pada saat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan ini. Metode penelitian hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan wawancara yang dilakukan dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada narasumber secara daring. Hasil penelitian menunjukan bahwa peraturan yang ada telah memberikan penjelasan mengenai parameter yang harus dibuktikan, namun terdapat frase yang menyebabkan kerancuan karena dapat mengakibatkan semakin beragamnya hal yang dapat digunakan selain dari kedua hal tersebut.
Copyrights © 2023