Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan yang menawarkan berbagai produk kepada masyarakat salah satunya adalah tabungan emas, tabungan emas merupakan salah satu cara untuk berinvestasi emas dengan mudah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan prosedur kontrak dan nilai pertumbuhan antara produk tabungan emas di pegadaian syariah dengan pegadaian konvensional serta pandangan hukum Islam terhadap produk tabungan emas. Dengan hasil penelitian tentang perbandingan produk tabungan emas di pegadaian syariah dengan konvensional peneliti menemukan bahwa tidak memiliki perbedaan baik dari akad maupun pertumbuhan nilai tabungan. Pandangan hukum islam tentang tabungan emas saat ini tidak ada fatwa secara khusus menjelaskan tentang tabungan emas, pada proses dari pembukaan rekening tabungan emas terjadi skema pembelian emas secara tidak tunai kemudian ada beberapa perbedaan pendapat dikalangan ulama terkait hal itu. Sehingga keluar fatwa Dewan Syariah Nasional No.77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai ini yang membolehkan dengan beberapa syarat tertentu.
Copyrights © 2023