Bersumber pada Undang- Undang No. 38 Tahun 2004 mengenai Jalan dikatakan jalan ialah salah satu infrastruktur transportasi yang bermakna faktor penting dalam kehidupan berbangsa serta bernegara, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, serta guna bagi masyarakat dan dalam memajukan ketenteraman umum. penelitian ini memiliki tujuan Untuk memberikan latar belakang, arahan dan dukungan dalam perumusan RAPERDA tentang Alat Pengendali Pengguna Jalan dengan segala dimensinya secara menyeluruh dan terpadu. Penelitian terhadap Rancangan Peraturan Daerah OKI tentang Alat Pengendali Pengguna Jalan ini menggunakan metode penelitian hukum. Pengaturan Alat Pengendali Pengguna Jalan guna aktivitas kemasyarakatan dalam wujud Konsep PERDA perlu diwujudkan untuk membenahi serta menata Alat Pengendali Pengguna Jalan pada aktivitas kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Copyrights © 2023