Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD dan Pemerintah daerah merupakan bagian dari tugas pemerintahan untuk mengatur masyarakat, dalam rangka pelaksanaan pembangunan di daerah. Tujuan penelitian ini mengetahui dan memahami kedudukan Perda dalam hierarki peraturan prundang-undangan Indonsia serta sejauh mana partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini memakai metode penelitian hukum normatif. Perda memiliki kedudukan hierarki yang jelas dan nyata dalam perundang-undangan. Pembentukan Perda, partisipasi masyarakat perlu dilibatkan agar supaya peraturan yang dihasilkan mampu menyerap berbagai aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Copyrights © 2023