Sewa lahan merupakan salah satu pranata sosial di bidang petanian dan selalu berkembang mengikuti pola pertanian di pedesaan. Di Lombok Tengah, sewa lahan dilakukan oleh petani yang berasal dari Desa Semoyang di setiap musim kemarau dan hanya ditujukan untuk usahatani tembakau. Mayoritas dari mereka menyewa lahan di Desa Gapura. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bentuk hubungan sosial antara petani penyewa yang berasal dari Desa Semoyang dengan pemilik lahan yang berada di Desa Gapura. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Lokasi penelitian ini ditentukan dengan cara purposive di Desa Semoyang dan Desa Gapura, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada bulan Agustus 2021. Informan dalam penelitian ini dipilih dengan metode snowball, dengan petani tembakau Desa Semoyang sebagai key informan-nya. Data penelitian dikumpulkan melalui dokumen, wawancara, dan observasi lalu dianalsisis menggunakan teori pertukaran sosial Peter M. Blau dan teknik analisis data Miles dan Huberman. Data diuji kebasahaanya menggunakan triangulasi sember dan teknik. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyewa dengan pemilik lahan membentuk hubungan yang saling menguntungkan pada aspek ekonomi dan memeguhkan jalinan pertemanan pada aspek sosial melalui spesialisasi peran yang dikembangkan. Petani penyewa menjadi “bos baru” sementara petani pemilik menjadi pekerja tetap. Penyewa diuntungkan dengan adanya peningkatan lahan produksi dan kemudahan tenaga kerja. Sementara pemilik lahan mendapkan kepastian pendapatan dan luasnya lapangan pekerjaan.
Copyrights © 2023