Tulisan ini tentang konsep rezeki dalam Al-Qur’an menurut Quraish Shihab di dalam Tafsir Al-Misbah. Tulisan ini dibuat karena konsep ini merupakan konsep dengan keyakinan terhadap rezeki itu sendiri. Orang-orang mempunyai pandangan tersendiri dalam memaknai rezeki, ada yang berpendapat bahwa rezeki adalah sebuah usaha untuk mendapatkannya dengan cara apapun baik halal maupun haram yang penting usaha. Dan bahkan ada yang meyakini bahwa rezeki berupa harta, kekayaan atau material saja. Tujuannya untuk mengetahui bagaimanakah pandangan Quraish Shihab di dalam Tafsir Al-Misbah terhadap konsep rezeki. Tulisan ini menggunakan metode kepustakaan dengan bahan-bahan pustaka terutama Tafsir Al-Misbah dan bahan lainnya, serta penelitian pustaka dan analisis data ini dengan metode deskriptif kualitatif dan pendekatan tafsir maudhu’i. Kesimpulan dalam tulisan ini bahwa konsep rezeki menurut Quraish Shihab rezeki adalah sebuah perolehan yang dapat dimanfaatkan baik material maupun spiritual. Jika perolehan tersebut belum dimanfaatkan, maka belum disebut sebagai rezeki.
Copyrights © 2023