Jurnal Fatwa Hukum
Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum

WANPRESTASI PIHAK PT. SAMBOJA INTI PERKASA PEMUAR (SIP) DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BUAH SAWIT DI DESA PEMUAR KECAMATAN BELIMBING KABUPATEN MELAWI

VIKIRIUS VIKRAM NIM. A1012181110 (Faculty of Law Tanjungpura University)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2023

Abstract

AbstractPalm fruit is an important industrial plant producing cooking oil, industrial oil, and fuel. In Indonesia itself, a lot of oil palm plants are planted on big islands including Sumatra, Kalimantan and Sulawesi. In Kalimantan itself, in almost every district/city, there are palm fruit plantations, both owned by companies and owned by farmers. So far, many farmers have switched professions to become oil palm farmers, arguing that oil palm fruit quickly brings considerable business opportunities in agriculture or plantations, so that farmers who originally worked as ordinary farmers, have now switched professions to become oil palm farmers in particular. in Pemuar Village, Belimbing District, Melawi Regency. Obligations of PT. SIP Pemmuar pays the remaining payments to the farmers, so they can pay the remaining money for paying the palm fruit products to the Farmers. Therefore, the relationship does not always run smoothly because the agreement does not always go well, there is an act of default by the buyer (Pihak Pengusaha) due to late payment.Starting from the descriptions in the background of the study, the problem in this research is what factors cause Pihak Pengusaha Default in the Palm Fruit Sale and Purchase Agreement in Pemuar Village, Belimbing District, Melawi Regency?. The purpose of this research is to obtain data and information, causal factors, legal consequences and legal remedies regarding the implementation of the sale and purchase agreement of palm fruit between PT SIP Pemuar and oil palm farmers; In this study used qualitative research methods, with the approach of "empirical legal research.The results of the study were that the implementation of the sale and purchase agreement of oil palm plantations between farmers and PT. Pemmuar SIP has not been implemented properly because there are still PT. SIP Pemmuar has not submitted payment of palm fruit yields to the farmers in a timely manner, namely when the oil palm harvest is carried out even though the palm oil harvest has been received; the factors that led to the implementation of the sale and purchase agreement of oil palm plantation products between farmers and PT. SIP Pemmuar which has not carried out its obligations due to harvests that are not in line with expectations because Pihak Pengusaha Default in the Palm Fruit Sale and Purchase Agreement to Farmers Is Not Having Sufficient Money; legal consequences resulted in PT. SIP Pemmuar becomes the party that is in default so that it must give responsibility to the farmers by fulfilling all obligations or providing compensation to farmers who have made a sale and purchase agreement for oil palm plantations; and efforts that can be made by PT. Pemmuar's SIP to the Smallholders of oil palm plantations who have not submitted their palm oil plantations is to give a warning in advance or give a warning and conduct deliberations so that PT. SIP Pemmuar can fulfill its obligations in paying the promised oil palm plantation products to the farmers.Keywords: Default, Palm Fruit, CompanyAbstrakBuah sawit merupakan tumbuhan industri penting penghasil minyak masak, minyak industri, maupun bahan bakar. Di Indonesia sendiri, tanaman sawit banyak sekali ditanam di pulau-pulau besar diantaranya Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Di Kalimantan sendiri, hampir setiap daerah kabupaten/kota, terdapat perkebunan buah sawit baik itu milik perusahaan maupun milik petani. Sejauh ini, banyak sekali para petani yang beralih profesi menjadi petani sawit, dengan alasan bahwa buah sawit cepat mendatangkan peluang usaha yang cukup besar dalam bidang pertanian atau perkebunan, sehingga para petani yang awalnya berprofesi sebagai petani biasa, kini telah beralih profesi menjadi petani sawit khususnya di Desa Pemuar Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi. Kewajiban dari Pihak Pengusaha membayar sisa pembayaran kepada Pihak petani, sehingga bisa membayar sisa uang pembayaran hasil kebun sawit kepada pihak Petani. Maka dari itu,hubungan tersebut tidak selamanya berjalan dengan mulus karena perjanjian tidak selamanya berjalan dengan baik, terjadi tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak pembeli karena terlambat dalam pembayaran.Bertitik tolak dari uraian-uraian dalam latar belakang penelitian, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Faktor Apa Yang Menyebabkan Pihak Pengusaha Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Buah Sawit Di Desa Pemuar Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi ?. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi, faktor penyebab, akibat hukum dan upaya hukum tentang pelaksanaan perjanjian jual beli buah sawit antara PT Samboja Inti Perkasa Pemuar (SIP) Pemuar dengan petani buah sawit; Dalam penelitian   ini   dipergunakan   metode   penelitian   kualitatif, dengan pendekatan “penelitian hukum empiris.Hasil penelitian yang dicapai bahwa pelaksanaan perjanjian jual beli hasil kebun sawit antara petani dengan Pihak Pengusaha belum terlaksana dengan baik dikarenakan masih ada pihak Pihak Pengusaha belum menyerahkan pembayaran hasil kebun sawit kepada pihak petani dengan tepat pada waktunya yaitu saat panen sawit dilakukan padahal hasil panen sawit telah diterima; faktor yang menyebabkan pelaksanaan perjanjian jual beli hasil kebun sawit antara petani dengan Pihak Pengusaha yang belum melaksanakan kewajibannya dikarenakan hasil panen yang tidak sesuai dengan harapan karena Pihak Pengusaha Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Buah Sawit Kepada Petani Adalah Belum Memiliki Uang Yang Cukup; akibat hukum mengakibatkan Pihak Pengusaha menjadi pihak yang melakukan wanprestasi sehingga harus memberikan tanggungjawab kepada petani dengan memenuhi segala kewajiban atau memberikan ganti kerugian kepada petani yang telah membuat perjanjian jual beli hasil kebun sawit; dan upaya yang dapat dilakukan oleh Pihak Pihak Pengusaha terhadap Pihak Petani hasil kebun sawit yang belum menyerahkan hasil kebun sawit adalah dengan memberikan peringatan terlebih dahulu atau memberikan peringatan serta melakukan musyawarah agar Pihak Pengusaha dapat memenuhi kewajibannya dalam pembayaran hasil kebun sawit yang telah dijanjikan kepada pihak petani..Kata Kunci : Wanprestasi, Buah Sawit, Perusahaan

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...