Berbagai masalah perlindungan konsumen di Indonesia terbilang rendah. Hal ini kontradiktif dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Terlebih masalah konsumen tidak mendasari amanat UUD 45. Sehingga dibutuhkan goodwill melalui pendidikan konsumen mewujudkan sadar konstitusi. Tujuan penelitian ini ialah mengkawal ekonomi Indonesia berdasar UUD45 Pasal 3 dan Pancasila demi mewujudkan kesejahteraan sosial. Metodologi penelitian menggunakan pendekatan normative dengan analisis deskriptif melalui sumber sekunder. Hasil penelitiannya ialah ekonomi Indonesia diatur dalam Pancasila dan UUD45. Dengan demikian diperlukan sadar berkonstitusi melalui pendidikan konsumen. Pendidikan ini membantu menguatkan posisi konsumen dalam memahami hak-hak konsumen pada Pasal 4 UU PK. Pasal 4 sendiri bagian dari hak konstitusi dan wujud negara sejahtera yang ada dalam UUD45 Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 33.
Copyrights © 2022