Perlindungan hukum dapat menjadi hak setiap individu, termasuk bidan. Saat ini, masih sedikit yang membahas mengenai perlindungan hukum bidan di rumah sakit PKU Muhammadiyah Gombong. Kajian ini bertujuan untuk membahas lebih dalam perlindungan hukum bagi bidan yang melakukan tindakan medis di rumah sakit PKU Muhammadiyah Gombong. Metode yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut yaitu penelitian hukum normatif, dengan menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bidan memiliki kewenangan dalam melaksanakan tugasnya di rumah sakit. Kewenangan ini dievaluasi oleh organisasi profesi agar tidak melakukan tindakan di luar kewenangan yangberakibat pada konsekuensi hukum. Perlindungan hukum terhadap bidan dilakukan oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Apabila terjadi pelanggaran yang mengakibatkan bidan di bawah ke ranah pengadilan, maka dilakukan tinjauan oleh IBI melalui MPA IBI dan MPEB IBI. Jika bidan yang bersangkutan menjalankan standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional, maka bantuan hukum akan diberikan oleh IBI dalam menghadapi tuntutan atau gugatan di pengadilan.
Copyrights © 2023