Implementasi pengaturan “disiplin kerja pegawai negeri sipil pada lingkungan kantor dinas perpustakaan dan kearsipan kota Denpasar di era new normal covid-19 diatur dalam Surat Edaran nomor 58 tahun 2020 tentang sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal baru, Sistem kerja ASN akan berbeda seperti sistem sebelumnya yakni dengan mengedepankan pencegahan penularan Covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti bagaimanakah implementasi penetapan standar disiplin kerja terhadap pegawai negeri sipil pada lingkungan kantor dinas perpustakaan dan kearsipan kota denpasar ? dan bagaimanakah sanksi hukum terhadap pegawai negeri sipil yang melakukan tindak pelanggaran disiplin pada lingkungan kantor dinas perpustakaan dan kearsipan kota denpasar ? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris, serta sumber data primer dan sumber data sekunder. Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 800/2471/BKPSDM terdapat 3 klasifikasi sanksi hukum bagi pegawai pada Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yaitu: pelanggaran disiplin ringan yang terdapat dalam Pasal 9”, pelanggaran disiplin sedang terdapat dalam Pasal 10, dan pelanggaran disiplin berat terdapat dalam Pasal 11
Copyrights © 2023