Perlindungan hukum yang diberikan oleh PDAM kepada konsumen sebagai pengguna barang dan jasa akibat keterbatasan pasokan air bersih. Untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab PDAM dalam mengatasi kerugian yang dialami konsumen terhadap akibat yang timbul dari terbatasnya pasokan air bersih. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris, Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakaan landasan hukum yang pertama dan utama dalam menyelesaikan permasalahan dan kasus konsumen yang mengalami kerugian akibat pelaku usaha yang kurang menyadari hak dan kewajibannya dalam menjalankan usaha. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, PDAM bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen/pelanggan, yaitu mengganti kerugian dengan melakukan perbaikan kerusakan jaringan pipa yang dikelola oleh PDAM Denpasar yang mengakibatkan kerugian finansial bagi konsumen/pelanggan. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Minim Kota Denpasar diatur dalam Pasal 2. Dengan pembahasan yang dipermasalahkan maka dapat disarankan bagi PDAM agar perlu membuat aturan yang jelas berkaitan dengan pemberian air bersih kepada konsumen apabila terjadi kekeringan yang mengakibatkan terbatasnya sumber air baku, sehingga masyarakat tidak Kekeurangan air bersih dan kepada konsumen , jika konsumen mendapatkan debit aliran air yang kecil maka konsumen langsung melakukan komplain ke PDAM, agar PDAM segera menindaklanjuti laporan konsumen.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023