Seiring meningkatnya Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang menjual berbagai merek produk di Kota Denpasar maka diperlukan perlindungan terhadap merek tersebut, tetapi masih banyak Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota Denpasar yang belum memahami arti pentingnya pendaftaran merek terhadap produk yang dipasarkan. Sehubungan dengan hal tersebut Bagaimana Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah terkait pendaftaran merek di Kota Denpasar? Dan Bagaimana Kendala terhadap penerapan Pendaftaran Merek bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di kota Denpasar?. Tipe penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Empiris. Berdasarkan hasil penelitian, hak dan kewajiban Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di kota Denpasar tentunya tidak jauh dari mendapatkannya perlindungan hukum apabila sudah beritikad baik dan berinisiatif dalam mendaftarkan merek dari produknya, tetapi masih banyaknya kendala yang dihadapi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam mendaftarkan mereknya baik dari segi pemerintah maupun dari Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah itu sendiri.
Copyrights © 2023