Tindak pidana penjarahan dapat diklasifikasikan sesuai dengan yang terangkum pada Pasal 363 KUHP yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena dilakukan pada saat keadaan tertentu seperti gempa bumi. Rumusan permasalahan ini, 1) Bagaimana kebijakan pengaturan hukum tindak pidana penjarahan dalam hukum pidana? dan 2) Bagaimana sanksi tindak pidana penjarahan terhadap pelaku penjarahan pada saat bencana alam gempa bumi dalam perspektif hukum pidana? Dalam penelitian ini memakai metode hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan. Simpulan dari penelitian ini yaitu kebijakan pengaturan hukum tindak pidana penjarahan dalam hukum pidana berdasarkan Pasal 363 KUHP pihak yang berwenang menangkap berdasarkan bukti, masa waktu yang cukup dan sanksi tindak pidana penjarahan terhadap pelaku penjarahan pada saat bencana alam gempa bumi dalam perspektif hukum pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP dikenakan 7 tahun penjara. Saran dalam penelitian ini kepada pemerintah sebaiknya aturan mengenai tindak pidana penjarahan ditingkatkan kembali, dari segi sanksinya agar memberi efek jera terhadap pelaku tindak pidana penjarahan.
Copyrights © 2023