Di Indonesia banyak terjadi kasus penyalahgunaan data pribadi, beberapa kebocoran data pribadi terjadi di aplikasi Peduli Lindung. Keterangan suntikan vaksin dari presiden bisa dibilang sudah menjadi perbincangan umum, sehingga pemerintah memiliki kewajiban untuk meningkatkan keamanan sistem aplikasi agar data tersebut tidak disalahgunakan. Terbentuknya masalah ini, 1) Apa saja ketentuan hukum penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi PeduliLindungi? dan 2) Bagaimana pencegahan dan penanggulangan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi? Dalam penelitian ini digunakan metode normative legal research serta menggunakan hukum doktrinal, peraturan serta pengkonsepan ahli. Pada proses meneliti hasil yang di dapat adalah ketentuan hukum penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi PeduliLindungi yang didasarkan oleh pasal ke 36 Permen Kominfo 20/2016 dan penerapan Undang-Undang Pencegahan dan Penanggulangan. agar data pribadi tidak disalahgunakan berdasarkan Pasal 40 UU ITE. Usulan dalam penelitian ini adalah untuk lebih menyempurnakan sistem aplikasi PeduliLindungi agar para pelaku tidak dapat menyalahgunakan data pribadi seseorang.
Copyrights © 2023