Pelaksanaan proses peradilan pidana didasarkan pada Sistem Peradilan Pidana Terpadu (KUHAP). Tindak pidana gangguan jiwa berkaitan dengan Pasal 44 KUHP. Ilmu forensik dibutuhkan untuk pembuktian secara ilmiah terhadap pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa. Dalam hal ini penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut 1) Bagaimana Pengaturan Hukum tindak pidana yang dilaksanakan oleh pelaku dengan gangguan kejiwaan? 2) Bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan gangguan kejiwaan? Metode penelitian ini yakni hukum normatif. Hasil penelitian pengaturan hukum terhadap orang dengan gangguan jiwa diatur pada pasal 44 ayat 1 dan 2 beserta pasal 49 ayat 1. Hukuman pidana tidak berlaku bagi pelaku kejahatan yang dilaksanakan oleh individu dengan gangguan jiwa. Hakim bisa menjatuhkan putusan sesuai hukum yang terungkap dan penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana yang mengalami kejahatan gangguan kejiwaan yang diatur dalam peraturan Perundang-Undangan dan tetap memperhatikan juga hak asasi manusia yang dimiliki oleh manusia sejak lahir sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan mengenai hak asasi manusia.
Copyrights © 2023