Jurnal Konstruksi Hukum
Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Konstruksi Hukum

Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Mengalami Gangguan Kejiwaan

Putu Wisesa Sagara (Unknown)
Anak Agung Sagung Laksmi Dewi (Unknown)
Luh Putu Suryani (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2023

Abstract

Pelaksanaan proses peradilan pidana didasarkan pada Sistem Peradilan Pidana Terpadu (KUHAP). Tindak pidana gangguan jiwa berkaitan dengan Pasal 44 KUHP. Ilmu forensik dibutuhkan untuk pembuktian secara ilmiah terhadap pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa. Dalam hal ini penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut 1) Bagaimana Pengaturan Hukum tindak pidana yang dilaksanakan oleh pelaku dengan gangguan kejiwaan? 2) Bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan gangguan kejiwaan? Metode penelitian ini yakni hukum normatif. Hasil penelitian pengaturan hukum terhadap orang dengan gangguan jiwa diatur pada pasal 44 ayat 1 dan 2 beserta pasal 49 ayat 1. Hukuman pidana tidak berlaku bagi pelaku kejahatan yang dilaksanakan oleh individu dengan gangguan jiwa. Hakim bisa menjatuhkan putusan sesuai hukum yang terungkap dan penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana yang mengalami kejahatan gangguan kejiwaan yang diatur dalam peraturan Perundang-Undangan dan tetap memperhatikan juga hak asasi manusia yang dimiliki oleh manusia sejak lahir sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan mengenai hak asasi manusia.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jukonhum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Konstruksi Hukum is a law of student journal articles for Law Science published by Warmadewa University Press. Jurnal Konstruksi Hukum has the content of research results and reviews in the field of selected studies covering various branches of Law in a broad sense. This journal is published ...