Digitalisasi lontar merupakan sebuah karya seni lontar yang ditempatkan pada data digital yang berhak memperoleh perlindungan khususnya dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Namun, dalam Undang-Undang tersebut belum mengatur secara pasti mengenai perlindungan karya cipta digitalisasi lontar tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperjelas perlindungan hukum hak cipta atas karya digital Lontar dan sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan yang mendigitalkan Lontar tanpa izin dari pemegang hak cipta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan karya lontar digital dalam Pasal 40(1) UUHC tidak menyatakan atau mengkomunikasikan bahwa ada karya digital yang dilindungi oleh hak cipta. Namun, digitalisasi dapat diartikan sebagai hasil transformasi, karena digitasi lonte pertama kali dicetak lonter kemudian diubah ke dalam bentuk digital. Sanksi hukum bagi pelanggar yang mendigitalkan lontar tanpa izin pemilik hak cipta adalah hingga tiga tahun penjara dan denda, hal ini termuat dalam Pasal 113 ayat 2 UUHC serta sanksi perdata berupa ganti rugi.
Copyrights © 2023