Perkawinan merupakan hal yang mendasar dalam kehidupan manusia dan dianggap sebagai satu hal yang privat. Untuk mendapatkan pemahaman yang utuh tentang perkawinan, maka dilakukan pembahasan pengertian umum perkawinan dilihat dari berbagai aspek. Begitu juga dengan aspek hukumnya terkait apakah perkawinan perlu dicatat atau tidak, dilakukan bahasan hukum pencatatan perkawinan dalam lintas sejarah di Indonesia.Autentifikasi sebuah pernikahan yang telah dicatat adalah akta nikah yang masing-masing salinannya dipegang oleh suami dan istri yang sewaktu-waktu bisa dipergunakan untuk melindungi hak masing-masing pihak jika terjadi permasalahan dalam perkawinan menjadi bahasan berikutnya.Pada bagian akhir paparan dalam makalah ini sebelum penutup, dilakukan analisis maqashid syariah terhadap pencatatan perkawinan. Analisis maqashid dilakukan untuk melihat kemaslahatan yang terdapat dengan dicatatkannya sebuah perkawinan.
Copyrights © 2022