Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Akta Nikah Sebagai Bukti Otentik Perkawinan di Indonesia; Analisis Maqashid Syariah Terhadap Pencatatan Perkawinan Iwan, Iwan
Al-Usrah : Jurnal Al Ahwal As Syakhsiyah Vol 10, No 1 (2022): AL-USRAH: JURNAL AL AHWAL AS SYAKHSIYAH
Publisher : Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30821/al-usrah.v10i2.14713

Abstract

Perkawinan merupakan hal yang mendasar dalam kehidupan manusia dan dianggap sebagai satu hal yang privat. Untuk mendapatkan pemahaman yang utuh tentang perkawinan, maka dilakukan pembahasan pengertian umum perkawinan dilihat dari berbagai aspek. Begitu juga dengan aspek hukumnya terkait apakah perkawinan perlu dicatat atau tidak, dilakukan bahasan hukum pencatatan perkawinan dalam lintas sejarah di Indonesia.Autentifikasi sebuah pernikahan yang telah dicatat adalah akta nikah yang masing-masing salinannya dipegang oleh suami dan istri yang sewaktu-waktu bisa dipergunakan untuk melindungi hak masing-masing pihak jika terjadi permasalahan dalam perkawinan menjadi bahasan berikutnya.Pada bagian akhir paparan dalam makalah ini sebelum penutup, dilakukan analisis maqashid syariah terhadap pencatatan perkawinan. Analisis maqashid dilakukan untuk melihat kemaslahatan yang terdapat dengan dicatatkannya sebuah perkawinan.
IZIN ISTRI DALAM POLIGAMI; SEBUAH UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN Iwan, Iwan
At-Tazakki: Jurnal Kajian Ilmu Pendidikan Islam dan Humaniora Vol 7, No 1 (2023): AT-TAZAKKI: Jurnal Kajian Ilmu Pendidikan Islam dan Humaniora
Publisher : Program Studi Pendidikan Islam Pascasarjana UIN Sumatera Utara Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47006/attazakki.v7i1.15321

Abstract

Abstrak Islam bukan hanya sekedar agama yang berasaskan aturan hukum dari Tuhan semata, namun disisi lain islam juga adalah agama yang sangat manusiawi, artinya aturan yang ada didalamnya tidak pernah melanggar fitrah dan sifat kemanusiaan. Salah satunya adalah aturan tentang perkawinan sebagai jalan halal dan diridhoi Allah Swt bagi manusia untuk menyalurkan hasrat seksual terhadap lawan jenisnya. Dalam Islam perkawinian berasas monogami, dimana seorang laki-laki hanya diperbolehkan untuk menikah dengan seorang istri, namun dalam keadaan tertentu islam juga tidak melarang seorang suami melakukan poligami selama yang bersangkutan dapat menjalankan kewajibannya khususnya tentang nafkah. Namun di Indonesia, tata hukum yang berlaku mensyaratkan bagi suami yang ingin berpoligami disamping secara fisik dan financial memiliki kemampuan, seorang suami harus mendapat izin untuk berpoligami dari istri pertama atau istri-istrinya. Tulisan ini ingin mengkaji tujuan pensyaratan adanya izin istri dalam poligami dan apa dampak maslahat dari pensyaratan izin istri tersebut.
IZIN ISTRI DALAM POLIGAMI; SEBUAH UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN Iwan, Iwan
At-Tazakki: Jurnal Kajian Ilmu Pendidikan Islam dan Humaniora Vol 7, No 1 (2023): AT-TAZAKKI: Jurnal Kajian Ilmu Pendidikan Islam dan Humaniora
Publisher : Program Studi Pendidikan Islam Pascasarjana UIN Sumatera Utara Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47006/attazakki.v7i1.15321

Abstract

Abstrak Islam bukan hanya sekedar agama yang berasaskan aturan hukum dari Tuhan semata, namun disisi lain islam juga adalah agama yang sangat manusiawi, artinya aturan yang ada didalamnya tidak pernah melanggar fitrah dan sifat kemanusiaan. Salah satunya adalah aturan tentang perkawinan sebagai jalan halal dan diridhoi Allah Swt bagi manusia untuk menyalurkan hasrat seksual terhadap lawan jenisnya. Dalam Islam perkawinian berasas monogami, dimana seorang laki-laki hanya diperbolehkan untuk menikah dengan seorang istri, namun dalam keadaan tertentu islam juga tidak melarang seorang suami melakukan poligami selama yang bersangkutan dapat menjalankan kewajibannya khususnya tentang nafkah. Namun di Indonesia, tata hukum yang berlaku mensyaratkan bagi suami yang ingin berpoligami disamping secara fisik dan financial memiliki kemampuan, seorang suami harus mendapat izin untuk berpoligami dari istri pertama atau istri-istrinya. Tulisan ini ingin mengkaji tujuan pensyaratan adanya izin istri dalam poligami dan apa dampak maslahat dari pensyaratan izin istri tersebut.