Darussalam : Jurnal Ilmiah Islam dan Sosial
Vol 21, No 2 (2020)

MAQASID AL SYARIAH DALAM FILSAFAT HUKUM ISLAM

Amiruddin Amiruddin (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Oct 2020

Abstract

AbstrakSecara substansi Allah SWT dalam memberlakukan syariat Islam dengan tujuan kemaslahatan bagi umat manusia dan menjauhkan umat manusia dari kemafsadatan baik itu di dunia terlebih di akhirat namun tujuan syariat tersebut tidak bisa dicapai tanpa melalui taklif atau pembebanan. Yang pelaksanaannya bergantung kepada pemahaman pada sumber hukum Islam yaitu Alquran dan hadis, maka berdasarkan pendapat para ahli ushul fiqh, menjelaskan setidaknya ada lima pokok atau unsur yang harus dijaga dan dipelihara dalam mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat, yaitu agama, jiwa, akal,keturunan dan harta. Seorang akan mendapat kemaslahatan dunia dan akhirat jika dapat memelihara kelima unsur tersebut, dan sebaliknya akan mendapat kemafsadatan jika melalaikan lima aspek tersebutKemaslahatan hidup manusia menjadi orientasi yang sangat konkrit dalam penetapan tujuan hukum Islam, maqasid al-Syariah adalah salah satu metode ataupun pedekatan menemukan kemaslahatan dan menentukan derajat kemaslahatan, maka sejalan dengan itu filsafat hukum Islam menjadi rumah besar yang memuat maqashid al-Syariah sebagai salah satu teori untuk menemukan hakikat, tujuan, dasar, illah, ataupun hikmah dari satu persoalah hukum dalam Islam secara sistimatis, terstruktur dan ilmiah.Kata Kunci: Maqasid al syariah, maslahat, filsafat hukum islam.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

darussalam

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Social Sciences Other

Description

Jurnal Ilmiah terbit dua kali setahun pada periode Januari dan Juli. Memuat tulisan dari hasil kajian analitis-kritis maupun penelitian ilmiah dalam bidang ...