Karawang sebagai lumbung padi di Jawa Barat harus dipertahankan, karena areal lahan pertanian mulai berkurang diakibatkan alih fungsi lahan terus terjadi, dari tanah pertanian menjadi industri, jasa, dan perumahan. Berdasarkan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan pokok-pokok Agraria (UUPA), dalam pasal 15 memelihara tanah, termasuk menambah kesuburan serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau itansi yangmempunyai hubungan hukum dengan tanah itu sendiri, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah
Copyrights © 2023