Identitas penduduk menjadi hal dasar yang harus dimiliki seseorang, agar mempermudah masyarakat dalam melakukan sosialisasi serta berinteraksi antar sesama. Perkembangan teknologi yang terjadi saat ini dapat mempermudah untuk pengurusan dan pelayanan Administrasi masyarakat dibidang kependudukan dan pencatatan sipil sehingga sangat efesien.Penelitianini bertujuan untuk 1. Apa saja persyaratan terhadap pembuatan KK, E KTP.2. bagaimana implementasi pencatatan pendaftaran penduduk dan pencatatan penduduk.3. Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membuat formulir KTP tanpa harus datang ke kantor dengan menggunakansmartphone. jenis penelitian yang digunakan adalah normatif empiris.penelitian ini berlokasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang beralamat di JL.Meranti No 01 Rantau Prapat,Padang Matinggi,Kec.Rantau Utara,Kab.Labuhanbatu,Sumatera Utara. Bahan hukum yang digunakan berasal dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier melalui teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa didalam penelitian ini yaitu masyarakat Indonesia dalam mendaftarkan diri untuk dicatat dalam sistem kependudukan di Indonesia harus melakukan beberapa persyaratan yang telah di tulis dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Copyrights © 2023