Pajak merupakan iuran warga Negara yang bersifat wajib dan diatur oleh undang-undang. Pelaksanaan pajak berupa pungutan yang dilakukan oleh pihak yang ditunjuk oleh pemerintah. Dalam ekonomi Islam, konsep pajak disebut dharibah dikenakan bagi seluruh warga yang berkemampuan dalam membayarnya, selain dharibah pungutan lain disebut jizyah yang menjadi pendapatan Negara pada masa khilafah, berbeda dengan dharibah, jizyah dikenakan kepada kaum non-muslim yang tinggal/bermukim dalam wilayah dibawah pemerintahan Islam sebagai kepatuhan dan ketundukan mereka kepada pemerintahan Islam. jurnal ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan konsep dharibah dan jizyah dan relevansinya dengan pajak yang diterapkan di Indonesia saat ini. Metode yang dipakai menggunakan metode analisis deskriptif yang dengan pengumpulan data dari literatur review. Hasil analisis menyimpulkan bahwa konsep dharibah dan konsep pajak adalah berbeda, dan keduanya ada beberapa relevansi antara yang diterapkan di Indonesia namun penerapan konsep jizyah tidak dapat diterapkan di Negara dengan asas demokrasi seperti Indonesia karena akan berhadapan dengan undang-undang hak asasi manusia yang dianggap diskriminatif terhadap non-muslim.
Copyrights © 2023