Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui serta mengkaji tentang peran Badan Kehormatan DPRD Labuhanbatu Utara terkait anggota DPRD yang melakukan pelanggaran kode etik atau tata tertib yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Terib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Adapun metode penelitian yang digunakan ialah dengan menggunakan metode penelitian hukum secara normatif-empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Badan Kehormatan masih belum maksimal dalam melakukan tugas dan fungsi, Badan Kehormatan baru akan melakukan tindakan apabila ada pengaduan dari masyarakat dan ketua pimpinan DPRD sehingga menyebabkan Badan Kehormatan menjadi pasif dan tidak revonsive. Selain itu fungsi dan tugas Badan Kehormatan juga terkendala akibat adanya faktor mengutamakan solidaritas, sebab anggota Badan Kehormatan merupakan bagian dari anggota dewan yang terdiri dari masing-masing fraksi sehingga pada saat anggota DPRD melanggar Kode Etik ada saat nya Badan Kehormatan kesulitan untuk melakukan tugas nya karena bisa saja pelanggaran tersebut dilakukan oleh fraksi nya sendiri. Peran Badan Kehormatan juga dinilai lemah akibat pemberhentian anggota DPRD yang terbukti melanggar Kode Etik masih harus menunggu persetujuan dari fraksi anggota DPRD tersebut hal ini menunjukkan manakah yang lebih kuat dari kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan fraksi.
Copyrights © 2023