AbstrakTransaksi Jual beli termaktub di dalam al-quran, ia merupakan salah satu bentuk muamalah kebendaan yang telah diatur oleh agama kita, oleh karena itu setiap orang yang akan melakukan transaksi jual beli harus memenuhi rukun dan syarat jual beli adalah akad musamma di dalam alquran dan hadist Rasul SAW. akan tetapi dalam hal penyaksian yang dilakukan dalam jual beli ada yang menganjurkan dan ada yang mewajibkan. Hal ini wajar karena Islam Adalah agama rahmat.Kata kunci : Saksi, jual, beli, fiqh
Copyrights © 2019