Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

HUKUM SAKSI JUAL BELI PERSPEKTIF FIQH Siliwangi Siliwangi
Syariah Darussalam : Jurnal Ilmiah Kesyariahan dan Sosial Masyarakat Vol 4, No 2 (2019): Jurnal Ilmiah Kesyariahan dan Sosial Kemasyarakatan
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58791/sydrs.v4i2.43

Abstract

AbstrakTransaksi Jual beli termaktub di dalam al-quran, ia merupakan salah satu bentuk muamalah kebendaan yang telah diatur oleh agama kita, oleh karena itu setiap orang yang akan melakukan transaksi jual beli harus memenuhi rukun dan syarat jual beli adalah akad musamma di dalam alquran dan hadist Rasul SAW. akan tetapi dalam hal penyaksian yang dilakukan dalam jual beli ada yang menganjurkan dan ada yang mewajibkan. Hal ini wajar karena Islam Adalah agama rahmat.Kata kunci : Saksi, jual, beli, fiqh
KARTU KREDIT DALAM HUKUM ISLAM Siliwangi Siliwangi
Tarbawi Vol 8, No 01 (2020): TARBAWI
Publisher : STIT Darul Hijrah Martapura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62748/tarbawi.v8i01.17

Abstract

Dizaman modern ini transaksi muamalah telah mengalami perkembangan yang sangat pesat salah satu diantaranya menggunaan kartu kredit untuk mempermudah transaksi pada perbankan yang ada di dunia ini. Dari Fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia tersebut jelaslah bahwa Dewan Syariah Nasional Mejelis Ulama Indonesia hanya menetapkan jenis Syariah Charge Card sebagai kartu yang dibolehkan oleh syara’ yaitu kartu kredit temporal tanpa bunga. Sedangkan kartu kredit dengan bunga dan dibayar secara angsuran tidak diperbolehkan.
KARTU KREDIT DALAM HUKUM ISLAM Siliwangi Siliwangi
Tarbawi Vol 8, No 01 (2020): TARBAWI
Publisher : STIT Darul Hijrah Martapura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62748/tarbawi.v8i01.17

Abstract

Dizaman modern ini transaksi muamalah telah mengalami perkembangan yang sangat pesat salah satu diantaranya menggunaan kartu kredit untuk mempermudah transaksi pada perbankan yang ada di dunia ini. Dari Fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia tersebut jelaslah bahwa Dewan Syariah Nasional Mejelis Ulama Indonesia hanya menetapkan jenis Syariah Charge Card sebagai kartu yang dibolehkan oleh syara’ yaitu kartu kredit temporal tanpa bunga. Sedangkan kartu kredit dengan bunga dan dibayar secara angsuran tidak diperbolehkan.