Jurnal Manajemen, Akuntansi, Ekonomi
Vol. 1 No. 2 (2022): Jurnal Manajemen, Akuntansi, Ekonomi (September)

IMPLEMENTASI WAKAF UANG DI INDONESIA

Amri, Ulil (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Jul 2022

Abstract

Implementasi Wakaf tidak hanya berkembang pada barang-barang tidak bergerak seperti rumah ibadah dan bangunan-bangunan penting lainnya, melainkan sudah merambah pada konsep wakaf uang tunai. Namun dalam implementasinya, wakaf uang mengalami kendala dalam pengembangannya meskipun pemerintah mengeluarkan UU Undang No 41 Tahun 2004 tentang wakaf uang supaya tidak terjadi penyelewengan dalam pengelolaannya. Penulis tertarik mengkaji permasalahan tersebut dikarenakan wakaf benda bergerak (uang) pada masa sekarang ini justru mempunyai nilai kemanfaatan lebih banyak, tidak hanya sekedar sementara atau sekali pakai sudah habis. Seiring perkembangan zaman yang pesat di masa sekarang wakaf uang pun banyak dimanfaatkan nilainya sehingga jauh dari unsur kerusakan. Hasil peneitian mencermati pendapat dan dasar hukum pendapat Sayyid Sabiq tentang wakaf uang sebagaimana dapat dilihat dari penjelasan sebelumnya, bahwa alasan Sayyid Sabiq tidak mengesahkan wakaf uang dikarenakan banda tersebut cenderung mudah habis ketika dibelikan sesuatu yang ringan, seperti lilin, minyak wangi, sehingga ketika sekali pakai, maka benda tersebut tidak jelas bekasnya. Jika dikelola dengan maksimal sehingga dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JMAE

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Focus and Scope Accounting: Financial Accounting Public Sector Accounting Management Accounting Islamic Accounting and Financial Management Auditing Corporate Governance Ethics and Professionalism Corporate Finance Accounting Education Taxation Capital Market Banking Information System ...