Undang – Undang No 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal memberikan ruang amat lebar bagi penanaman modal baik dalam negeri maupun asing disemua bidang. Penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Corporate Social Responbility sudahlah pasti tidak lepas dari tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) diperlukan Kebijakan investasi Perseroan Terbatas. dalam meningkatkan Corporate Social Responbility sekaligus Pendapatan Asli Daerah. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responbility sebaiknya dilakukan secara berkesinambungan atau terus-menerus sesuai dengan konsep tanggung jawab sosial perusahaan sehingga tercipta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Serta terus meningkatkan produksi perusahaan sehingga menambah Pendapatan Asli Daerah yang maksimal. Metode yang dipakai dalam penelitian ini dengan memakai metode Penelitian hukum normatif dengan pendekatan empiris yaitu menganalisis penerapan peraturan perundang-undangan di investasi menyangkut Perseroan Terbatas. dalam menyalurkan Corporate Social Responbilitydan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah adalah yang utama faktor finansial atau keuangan. Berhubungan dengan melemahnya pasar dunia.
Copyrights © 2022