Bunuh diri merupakan upaya yang dilakukan dengan sadar untuk mengakhiri kehidupan, dimana seseorang secara sadar berkeinginan dan berusaha melaksanakan keinginannya untuk mati. Tindakan bunuh diri sendiri, hingga saat ini masih merupakan suatu misteri dengan beragam teori yang melandasinya. Pemaparan mengenai tinjauan hukum dari tindak pidana bunuh diri masih menjadi berbincangan di kalangan ahli hukum. Teori viktimologi mencoba untuk memberikan penjelasan kepastian hukum terkait bunuh diri sekaligus menjelaskan upaya preventif untuk mencegah bunuh diri. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menganalisa suatu permasalahan hukum melaui studi kepustakaan untuk mengkaji dan menganalisa solusi terhadap permasalahan yang dibahas. Kesimpulan dari penelitian ini adalah dapat diklarifikasi bahwa dalam kajian viktomologi bunuh diri dapat dikategorikan ke dalam sebagai kejahatan tanpa korban dan untuk itu, bunuh diri sebagai kejahatan tanpa korban dapat ditangani dengan menggunakan sarana penal maupun non penal yang bertujuan untuk meminimaliris terjadinya bunuh diri.
Copyrights © 2023