Tulisan ini menjelaskan gambaran tentang penataan sistem hukum dalam penyelengaraan teleko- munikasi dimulai dari masa transisi monopolistik menuju pada pasar bebas, tentunya diwarnai de- ngan ketegangan yang berkaitan dengan penyesuain kaedah hukum, termasuk mengisi ruang kebija- kan pelaksanaan secara keseluruhan di Indonesia. Perubahan yang cepat dari keadaan yang monopi- listik dalam penyelenggaraan telekomunikasi domesitik kearah liberalistik, menimbulkan attitude kompetisi yang belum mendukung tujuan pemerintah dalam menciptakan iklim kompetisi yang kondusif dan fair. Pemberlakuan kebijakan pertelekomunikasian yang baru belum dilengkapi pe- rangkat pelaksananya banyak memberikan berbagai dampak negatif terutama dalam memberikan ja- minan dan kepastian kelayakan usaha, disamping itu dengan adanya perubahan cara pandang pe- merintah dalam bidang telekomunikasi memerlukan penyesuaian yang tidak mudah dan mempunyai dampak yang luas.
Copyrights © 2015