This Author published in this journals
All Journal Lex Publica
Rineke Sara
Universitas Borobudur, Jakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ASPEK YURIDIS PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI Rineke Sara
Lex Publica Vol. 2 No. 1 (2015)
Publisher : APPTHI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (305.611 KB)

Abstract

Tulisan ini menjelaskan gambaran tentang penataan sistem hukum dalam penyelengaraan teleko- munikasi dimulai dari masa transisi monopolistik menuju pada pasar bebas, tentunya diwarnai de- ngan ketegangan yang berkaitan dengan penyesuain kaedah hukum, termasuk mengisi ruang kebija- kan pelaksanaan secara keseluruhan di Indonesia. Perubahan yang cepat dari keadaan yang monopi- listik dalam penyelenggaraan telekomunikasi domesitik kearah liberalistik, menimbulkan attitude kompetisi yang belum mendukung tujuan pemerintah dalam menciptakan iklim kompetisi yang kondusif dan fair. Pemberlakuan kebijakan pertelekomunikasian yang baru belum dilengkapi pe- rangkat pelaksananya banyak memberikan berbagai dampak negatif terutama dalam memberikan ja- minan dan kepastian kelayakan usaha, disamping itu dengan adanya perubahan cara pandang pe- merintah dalam bidang telekomunikasi memerlukan penyesuaian yang tidak mudah dan mempunyai dampak yang luas.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERIMA WARALABA (FRANCHISEE) DALAM PERJANJIAN WARALABA (STUDI KASUS BENTO BURGER JAKARTA) Rineke Sara
Lex Publica Vol. 4 No. 1 (2017)
Publisher : APPTHI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (196.058 KB)

Abstract

Waralaba merupakan salah satu sistem bisnis yang banyak mendapat perhatian dari para pelaku bisnis yang baru memulai usahanya. Hal ini disebabkan karena pelaku bisnis pemula biasanya ma- sih mengalami keraguan dalam memilih dan memulai usahanya. Pengaturan waralaba di Indonesia dimulai tahun 1997, ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1997 ten- tang Waralaba. Kemudian diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Wara- laba. Dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggara- an Waralaba dan Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 138/PDN/KEP/ 10/2008 ten- tang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Waralaba. Dalam perjanjian waralaba terdapat dua pihak, yaitu pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee). Pemberi waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau meng- gunakan waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralaba, sedangkan penerima waralaba (franchisee) adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliki pemberi waralaba